Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi

Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi Denda Razia Masker. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mencatat ada 120 orang yang telah menerima sanksi sosial lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 dalam satu bulan terakhir.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengungkapkan, nama-nama yang melanggar prokes itu tercatat pada aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda atau Sipelada.

"Selama sebulan terakhir hingga hari ini, ada 120 orang yang menerima sanksi kerja sosial. Sedangkan untuk yang memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu satu orang. Semua pelanggar itu ada catatannya di aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelda)," kata Alfiadi di Padang kepada merdeka.com, Senin (8/2).

Dia menjelaskan, khusus untuk satu orang yang diberikan sanksi berupa dengan membayar tersebut, karena yang bersangkutan enggan untuk menjalankan sanksi kerja sosial.

"Jadi ada pelanggar yang (mungkin) merasa malu atau buru-buru, sehingga enggan menjalankan sanksi sosial, maka kita berlakukan kepada yang bersangkutan denda dan datanya tetap masuk ke Sipelda, ini sesuai dengan yang diatur dalam Perda," jelas Alfiadi.

Apabila di kemudian hari pelanggar yang tercatat pada Sipelda melakukan pelanggaran prokes kembali, maka sanksinya akan meningkat.

"Contoh nama dan datanya sudah ada di Sipelda, pada kemudian hari namanya ada lagi, maka berlaku baginya sanksi denda, karena pada saat terdata pertama sudah berlaku sanksi sosial, maka seterusnya baru sanksi denda," kata Alfiadi.

Selain itu, pihaknya mengaku, petugas Satpol PP rutin melakukan razia prokes pada lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran tersebut.

"Kita setiap hari melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan ini, pagi, siang sore dan malam hari. Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan kami beri sanksi, mulai dari teguran, kerja sosial hingga denda. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP