WNA AS Kasus Pembunuhan dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Penjara
Imigrasi Bali deportasi WNA AS terpidana kasus pembunuhan dalam koper 2014 setelah bebas dari Lapas Kerobokan.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam (24/2/2026).
Deportasi dilakukan setelah TS menuntaskan masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan terkait kasus pembunuhan berencana pada 2014.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan TS dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
“Kasus itu dikenal luas sebagai fenomena "pembunuhan dalam koper" terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, di mana TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, saat itu terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM,” ujar Sengky dalam siaran pers, Rabu (25/2/2026).
Proses Deportasi dan Status Penangkalan
Menurut Sengky, deportasi TS merupakan lanjutan penegakan hukum terhadap rekannya, HLM, yang telah bebas lebih dulu pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
“Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 dan langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026,” kata Sengky.
Selama masa pendetensian, petugas menyelesaikan administrasi dan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat hingga keberangkatan.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," jelas Sengky.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas hingga TS masuk ke pesawat menuju Amerika Serikat.
TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya juga diusulkan masuk daftar penangkalan.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Sengky.