WN Thailand pencuri ikan di Selat Malaka didenda Rp 200 juta
WN Thailand pencuri ikan di Selat Malaka didenda Rp 200 juta. JPU meminta agar barang bukti berupa 1 unit kapal disita negara. Ikan seberat 1.115 kilogram di atas kapal juga turut disita dan kemudian dilelang.
Seorang warga negara (WN) Thailand, Kitiphob Chiangsi, dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian 1.115 kilogram ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ruji Wibowo, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1). Kitiphob Chiangsi dinilai bersalah karena menakhodai KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia yang menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka.
JPU menyatakan Kitiphob Chiangsi telah melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Kitiphob Chiangsi dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ruji.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 1 unit kapal disita negara. Ikan seberat 1.115 kilogram di atas kapal juga turut disita dan kemudian dilelang.
"Kapal saat ini berada di Belawan, nanti setelah inkracht akan dimusnahkan. Untuk ikan sudah dilelang seharga Rp 1 juta lebih. Uangnya telah disetorkan ke negara," ujar Ruji.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kitiphob Chiangsi bersama kapal yang dinakhodainya diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 12 Oktober 2017. Saat itu petugas mendeteksi keberadaan KM PPF 729 GT 51,04 tengah berada di Perairan ZEE Indonesia atau tepatnya di Selat Malaka pada koordinat 040 20' 00" U – 990 07' 00" T.
Kapal itu didapati melakukan penangkapan ikan, persis di perairan kawasan Belawan, Kota Medan. Setelah diamankan, kapal itu tidak memiliki dokumen dari pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB).
Baca juga:
KKP gandeng Polri latih aparat agar lebih gesit tangkap pencuri ikan
Cerita Susi Pudjiastuti dilabeli nelayan asing 'menteri berbahaya'
Penangkap ikan pakai obat bius dan peledak diringkus TNI AL
Menteri Susi puji Presiden Jokowi, 2 bulan bisa usir 10.000 kapal asing
Curi 831 kg ikan di perairan RI, WN Thailand didenda Rp 200 juta
Menteri Susi akan buat museum kapal pencuri ikan Indonesia
Nahkoda kapal asal Thailand ditetapkan sebagai terdakwa kasus Silver Sea 2