Nahkoda kapal asal Thailand ditetapkan sebagai terdakwa kasus Silver Sea 2
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang telah menetapkan Warga Negara Thailand atas nama Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa kasus Silver Sea 2.
Nakhoda Kapal Silver Sea 2 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, kapal ikan Silver Sea 2 dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-sab tanggal 24 Februari 2016 senilai Rp 20,5 miliar dirampas untuk negara," kata Susi, dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya, Jalan Widya Chandra V No 26, Jakarta, Jumat (20/10).
Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand dengan ukuran 2.285 GT yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan pelanggaran, yakni mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Susi mengungkapkan, dalam proses penyidikan, KKP telah menggunakan metode pemeriksaan Genetika lkan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.
Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100 persen identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).
Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR. PT PBR merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Terima kasih atas jerih payah selama 2 (dua) tahun ini kepada tim aparat penegak hukum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutus perkara ini. Hasil ini merupakan buah kerja bersama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung, dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115 yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Susi berharap, dengan kejadian ini tidak akan ada lagi pencurian ikan yang terjadi di wilayah kedaulatan Indonesia. "Kali ini kita buktikan negara menang melawan mafia. Itu saya rasa suatu hal yang monumental."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya