WN Singapura kabur dari tahanan, staf Imigrasi Batam jadi tersangka
Staf Imigrasi, Zulkifli, diduga menerima imbalan Rp 100 juta buat membantu Sam Chettri kabur.
Kasus warga negara Singapura yang kabur dari ruang tahana Imigrasi Batam, Sam Chettri, membongkar permainan orang dalam. alhasil, seorang pegawai Imigrasi Batam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Sam.
Kasus itu diusut Polresta Barelang. Petugas Imigrasi menjadi tersangka itu adalah Zulkifli alias Zul. Dia diduga menerima sejumlah uang buat membantu melepaskan Sam Chettri.
"Hasil pengembangan polisi, sampai ada pegawai kita (oknum) yang gratifikasi dan sudah tersangka," kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Agus Widjaja, Rabu (30/3).
Hanya saja, meski kasus gratifikasi itu dibongkar dan dalam proses penyelidikan polisi, ternyata investigasi internal di Imigrasi sudah dihentikan.
"Sudah," ujar Agus dengan suara lirih.
Hasil pemeriksaan Polisi, Sam kabur dibantu seorang calo paspor bernama Manasar Siagian dan Zulkifli, pada 24 Januari 2016. Zulkifli menerima upah sebesar Rp 100 juta.
Sam Chettri ditangkap petugas Imigrasi Batam pada 21 November 2015, bersama dengan perempuan bernama Mimi, yang merupakan warga Indonesia. Berdasarkan informasi diperoleh, Mimi kabarnya tinggal di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Baca juga:
WN Singapura lari dari Imigrasi Batam masih buron, diduga kriminal
WN Singapura kabur, 2 pegawai Imigrasi Batam hanya disanksi ringan
Dirjen Imigrasi janji hukum anak buah terlibat kaburnya Sam Chettri
'Sulap' Sam Chettri kelabui imigrasi
Imigrasi Batam sebut teman perempuan Sam Chettri masih misteri