WN Singapura kabur, 2 pegawai Imigrasi Batam hanya disanksi ringan
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yang terbukti lalai, hingga menyebabkan tahanan kasus pemalsuan paspor Sam Chettri (55) kabur.
"Ada dua orang yang piket. Mereka bilang tertidur. Sudah kita berikan sanksi. Ringan," kata Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja kepada wartawan, Selasa (8/3).
Sam Chettri, WN Singapura ditangkap saat hendak ke Malaysia melalui pelabuhan Harbour Bay, Batam tanggal 21 November. Sebelumnya dikatakan Kasi Wasdakim, Oky, Sam ditangkap 22 Desember di pelabuhan Batam Centre.
"Ditangkap di Harbour Bay. Pada saat itu petugas mencurigai WN asing yang menggunakan paspor Indonesia. Asli cover paspornya. Saat itu ditemani perempuan warga negara Indonesia," ungkapnya.
Pada saat Sam Chettri melarikan diri, ternyata dia tidak sendiri di dalam ruangan tahanan imigrasi. Dia bersama 12 orang tahanan lainnya.
Namun, kata Agus lagi, hanya Sam yang melarikan diri dengan cara merusak pintu baja ruang tahanan saat dua pegawai imigrasi sedang tidur.
Selain itu Agus mengaku heran atas pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian. Menurutnya, hingga kini dirinya belum diberitahu perkembangan terbaru. Kendati demikian, dia mengaku hampir seluruh bawahannya sudah dipanggil.
"Semenjak itu semua kita dipanggil. Hari ini yang dipanggil Pak Rafli, Kabid Wasdakim," katanya.
Perlu diketahui, pintu ruang tahanan asing menggunakan pintu baja. Selain pintu baja, juga memakai akses kartu elektronik yang hanya bisa dimiliki petugas Imigrasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya