WN Nigeria Kerjasama dengan WNI Tipu Nasabah Bank Berbagai Negara
WN Nigeria Kerjasama dengan WNI Tipu Nasabah Bank Berbagai Negara. Modus dan motif para pelaku yakni Ndubuike Gilber Ukpogu mendapatkan perintah melalui email dari seorang hacker bernama Mr Bright di Nigeria. Peretas itupun saat ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka atas nama Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga negara Nigeria, Dina Febriyanti (31) warga asal Indonesia, Puput Bambang (35) warga asal Indonesia. Ketiganya ditangkap terkait penipuan melalui pesan elektronik atau email jaringan negara Nigeria yang beroperasi di Indonesia.
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, para pelaku untuk melancarkan aksinya menggunakan email dengan identitas hijacking/419 Nigerian Scam/ Bussiness Email Compromise (BEC).
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet," kata Rickynaldo di Kantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Dia pun menjelaskan, modus dan motif para pelaku yakni Ndubuike Gilber Ukpogu mendapatkan perintah melalui email dari seorang hacker bernama Mr Bright di Nigeria. Peretas itupun saat ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Di Nigeria untuk membuka rekening bank penampung," jelasnya.
Lalu, jaringan Nigeria itu meminta bantuan Dina Febrianti dan Puput Bambang untuk membukakan rekening bank yang ada di Jakarta hanya dengan menggunakan KTP palsu.
Rickynaldo pun menyebut, jaringan ini telah menipu salah satu korban, Louisa Poh sebanyak Rp 271 juta di rekening penampung Bank NOBU. Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata sudah banyak korban lain dari berbagai negara.
"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 Kuhp, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jp Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
"Pasal 3, Pasal 5 Dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/920/IX/2017/BARESKRIM, tanggal 12 September 2017," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Email
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Diadili dalam Perkara Penipuan
Polda Metro Dalami Laporan Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan PT KAI
Ditipu Wanita Bandung Hingga Uang Habis, WN Irak Minta Dideportasi
Kisah Pilu Pria Irak, ke Bandung Temui Kekasih Berakhir di Pengadilan
Cerita Awal Ratna Sarumpaet Bisa Tertipu Uang Raja Rp 23 Triliun