LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

WN Brazil Terlibat Prostitusi di Semarang Berprofesi Sebagai DJ

Polisi menyebut warga negara Brazil berinisial FBD (26) yang terlibat prostitusi bersama Selebgram berinisial TA (26) di Semarang, berprofesi sebagai disc jockey (DJ). FBD menggunakan visa kerja di Bali.

2021-12-20 19:54:04
Prostitusi
Advertisement

Polisi menyebut warga negara Brazil berinisial FBD (26) yang terlibat prostitusi bersama Selebgram berinisial TA (26) di Semarang, berprofesi sebagai disc jockey (DJ). FBD menggunakan visa kerja di Bali.

"WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Dia sosok DJ di beberapa diskotek di Bali," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/12).

Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan penggerebekan prostitusi di Semarang terjadi tanggal 15 Desember 2021.

Advertisement

"Kita gerebek mereka saat berada di kamar terpisah. Satu orang wanita berinisial TE yang berprofesi sebagai Selebgram kedapatan sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki di kamar. Dan satu orang lagi ada wanita FDB warga Brasil. Posisinya dia juga lagi berhubungan intim," terang Djuhandani.

Dari hasil pengakuan Muncikari berinisial JB, dia mengenal TE berawal saat keduanya kerja bersama dalam satu manajemen artis di Jakarta. JB selama ini juga jadi fotografer yang telah dipercaya TE.

"Tapi yang warga Brasil dia kenalnya baru saja pas berangkat dari Jakarta," tuturnya.

Advertisement

TE dan FDB diperiksa sebagai saksi korban penipuan. "Kita masih dalami, jadi dua wanita ini posisinya korban. Sedangkan pelaku muncikari kita sedang memperdalam penyelidikan untuk mengungkap apakah ada korban lainnya atau tidak. Kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan perwakilan kedubes untuk memproses kasus ini lebih lanjut," ungkapnya.

JB dijerat dengan kasus perdagangan orang, yaitu Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

"Kita sedang memperdalam penyelidikan untuk mengungkap apakah ada korban lainnya atau tidak. Kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan perwakilan kedubes untuk memproses kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga:
Kasus Prostitusi, Polisi Sebut Muncikari dan Selebgram Saling Kenal 2 Tahun
Bongkar Kasus Prostitusi di Semarang, Polisi Amankan Selebgram dan WN Brazil
Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Aceh, 1 Muncikari dan 8 Pria Hidung Belang Diciduk
Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Terbukti Bersalah & Divonis 10 Bulan
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pemuda Jual Pacarnya yang Hamil 5 Bulan Lewat MiChat

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.