Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar Kasus Prostitusi di Semarang, Polisi Amankan Selebgram dan WN Brazil

Bongkar Kasus Prostitusi di Semarang,  Polisi Amankan Selebgram dan WN Brazil Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang perempuan selebriti instagram atau selebgram bersama warga negara asing (WNA) terlibat prostitusi. Kasus ini berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan, polisi juga mengamankan seorang muncikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dua wanita yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12). Dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.

Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan muncikari JB di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

"Tarif Rp25 juta, muncikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui muncikari.

Ia menuturkan bahwa muncikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP