LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wisnu Diringkus Usai Unggah Konten Hoaks Polri Dukung Capres

Tersangka diketahui menyebarkan konten di Facebook yang berisi tentang dukungan Polri kepada pasangan calon di Pilpres 2019 mendatang.

2018-11-21 21:34:00
Hate speech
Advertisement

Wisnu Nugroho ditangkap polisi setelah mengunggah konten hoaks yang mencatut nama Polri. Pemuda berumur 27 tahun asal Kauman Baru Karangroto, Genuk, Semarang, ini pun ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di rumahnya.

"Tersangka memposting konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Wisnu Inu sejak tanggal 12 November 2018," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, Rabu (21/11).

Dia menyatakan, tersangka diketahui menyebarkan konten di Facebook yang berisi tentang dukungan Polri kepada pasangan calon di Pilpres 2019 mendatang.

Advertisement

Dalam akunnya itu, Wisnu mengunggah gambar siswa SPN (Sekolah Polisi Negara) yang menggunakan peci berwarna putih. Pelaku lalu menambahkan keterangan dalam gambar tentang dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Dapat dari grup, suruh nyebarin biar merinding penjilat yang main curang. Kami Polri siap mengawal suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Demi menjaga keamanan NKRI. Bagaimana mendukung Prabowo-Sandi apa siap mengawal suara demi menuju perubahan," kata Yusep saat menjelaskan unggahan Wisnu di akun Facebooknya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone merek MITO, satu sim card dan satu akun Facebook dengan nama Wisnu Inu.

Advertisement

Baca juga:
Presiden Jokowi: Jangan terpengaruh kabar bohong dan fitnah
Kasus penghinaan Presiden, remaja RJT & berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI
Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim
Berkas kasus penghina Jokowi sudah lengkap, polisi segera serahkan RJ ke Kejaksaan
Tolak kasasi, MA tetapkan Alfian Tanjung dihukum 2 tahun penjara
Tim Pembela Jokowi harap vonis 2 tahun untuk Alfian Tanjung jadi pembelajaran
Bendahara PBNU: Mbah Amien sudah sepuh, bikinlah kritik yang membangun

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.