Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas kasus penghina Jokowi sudah lengkap, polisi segera serahkan RJ ke Kejaksaan

Berkas kasus penghina Jokowi sudah lengkap, polisi segera serahkan RJ ke Kejaksaan Presiden Jokowi berulang tahun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada RJ, remaja yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Instagram. Pemuda 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (23/5) lalu.

Perkembangan terbaru, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dinyatakan P21 pada Kamis (7/6) kemarin.

"Iya sudah, sudah P21 berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).

Dengan demikian, pihaknya hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, Argo belum tahu kapan penyerahan tersebut akan dilakukan.

"Nanti penyidik yang lebih tahu (kapan akan diserahkan)," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJ sudah lengkap.

"Kejati DKI telah menerbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP