Wiranto usul santunan korban masuk draf revisi UU Terorisme
Wiranto usul santunan korban masuk draf revisi UU terorisme. Upaya pemerintah untuk memberikan santunan kepada korban bom Samarinda terkendala aturan. Agar tidak melakukan kesalahan, Menko Polhukam Wiranto usul agar santunan juga masuk dalam draf revisi UU Terorisme.
Menko Polhukam Wiranto memastikan aturan pemberian santunan terhadap korban aksi terorisme akan segera dimasukkan ke dalam draf revisi UU Terorisme. Selama ini, belum ada aturan yang mengatur ihwal pemberian santunan kepada korban, sehingga pemerintah seakan bingung untuk menggelontorkan santunan.
"Kita sudah mengusulkan dimasukkan dalam UU Terorisme yang direvisi itu, masuk kompensasi dan bantuan kepada korban," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11).
Wiranto mengatakan pemberian santunan kepada korban terorisme harus diatur dalam undang-undang. Sebab, hal ini sekaligus dapat mendata dan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Untuk santunan korban bom rumah ibadah di Samarinda, Wiranto menjelaskan pemerintah tetap memberikan santunan. Pemberian santunan, kata dia, tak terganjal dengan aturan yang belum berlaku tersebut.
Pemberian santunan untuk sementara diserahkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Santunan akan diberikan kepada keluarga dari Intan Marbun yang meninggal dunia maupun untuk biaya perawatan bagi korban yang masih ditawari di rumah sakit setempat.
"Hari ini (BNPT) berangkat untuk memberikan santunan, memberikan bantuan meringankan beban dari keluarga yang menjadi korban terorisme," ujarnya.
Baca juga:
Teror bom di mana-mana, DPR desak segera bahas revisi UU Terorisme
Panglima TNI minta DPR perjelas definisi terorisme di UU
PPATK usulkan 4 kejahatan yang dikategorikan sebagai aksi terorisme
Ketua Pansus RUU Terorisme: TNI dilibatkan secara proporsional
Pansus sebut UU Terorisme belum berikan BIN peran pencegahan