Panglima TNI minta DPR perjelas definisi terorisme di UU
Merdeka.com - DPR masih menggodok revisi Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu poin yang masih dipertimbangkan adalah dilibatkannya TNI dalam pemberantasan terorisme di tanah air.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tak masalah jika TNI tidak dimasukkan dalam revisi UU tersebut. Ditegaskannya, TNI akan terus tunduk dengan UU.
"Saya ulangi tanpa kata-kata TNI pun tidak ada masalah. Tidak usah libatkan TNI pun tidak ada masalah karena TNI Panglima TNI tertinggi adalah undang-undang," kata Gatot di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (5/10).
Gatot mengatakan hal penting dari revisi UU Terorisme adalah terkait kejelasan dari definisi terorisme. Diakui dia, sejauh ini UU belum menjelaskan secara rinci soal definisi terorisme.
"Revisi Undang-undang saya tegaskan di sini bahwa yang paling penting adalah definisi teroris dulu, kalau teroris adalah melaksanakan pidana maka tidak ada perkembangan. Negara ini menjadi tempat yang paling aman bagi teroris karena akan melakukan dulu baru bisa ditindak," ujarnya.
"Seharusnya definisi teroris belajar dari Iran belajar dari Libya dari Suriah yang porak poranda bahkan dengan negara-negara koalisi bahkan Rusia pun ke sana yang bisa merusak keutuhan negara menghancurkan negara maka teroris adalah definisinya kejahatan terhadap negara, apabila itu definisi teroris adalah kejahatan terhadap negara," timpal dia.
Oleh karenanya, Gatot berharap DPR lebih memperhatikan hal tersebut. Bila perlu, dalam UU definisi terorisme tidak perlu dijabarkan tanpa ada satu kata pun kecuali kejahatan terhadap negara.
"Kalau perlu dalam undang-undang teroris tanpa ada satu katapun tetapi definisinya adalah kejahatan terhadap negara," pungkas Gatot.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya