Teror bom di mana-mana, DPR desak segera bahas revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Serangkaian teror bom yang mengguncang beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Samarinda, Malang dan Kalimantan, membuat DPR mendesak pemerintah lebih serius dan mempercepat pembahasan revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota DPR RI Komisi III Abdul Kadir Karding mengutuk keras aksi teror bom di sejumlah tempat ibadah. Mulai dari di Gereja Oikumene Samarinda, pelemparan molotov ke vihara di Singkawang dan ancaman bom di gereja Batu Malang. Karena itu dia meminta pembahasan revisi UU terorisme segera dilakukan.
"RUU Pemberantasan Tindak Pidana terorisme harus dibahas secara serius. Tetap dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM. Jangan biarkan aksi teror terulang kembali," kata Karding melalui pesan tertulisnya, Selasa (15/11).

Karding menyebut pelaku teror bom tidak bergerak sendiri dan kebanyakan bukanlah pemain baru. Terbukti, pelaku teror di Gereja Oikumene Samarinda merupakan residivis peledakan bom buku di Pusat Penelitian Pengetahuan dan Teknologi, Tangerang tahun 2011 bernama Johanda.
"Polri harus bertindak cepat menangani kasus ini. Usut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi ini, hingga ke dalangnya," tegasnya.

Aksi teror yang dilakukan seorang residivis teror, lanjutnya, menunjukkan hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera. Sekaligus petanda masih adanya jaringan yang memberikan dukungan, dan komando untuk menjalankan aksinya.
"Selalu ada skenario dan ada yang menggerakkan. Terlihat faham betul dengan momen memperkeruh suasana," terang Karding. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya