LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wiranto: Dewan Pengawas KPK Bisa Ditunjuk Presiden atau Lewat Pansel

Menko Polhukam Wiranto menjamin, Dewan Pengawas tidak akan mengganggu apalagi melemahkan kinerja KPK. Dia yakin, dewan pengawas justru akan memperkuat kinerja KPK.

2019-09-18 16:38:30
Revisi UU KPK
Advertisement

Menko Polhukam Wiranto menjamin, Dewan Pengawas tidak akan mengganggu apalagi melemahkan kinerja KPK. Dia yakin, dewan pengawas justru akan memperkuat kinerja KPK.

"Di sini orang keliru, 'itu dilemahkan ada pengawasnya'. Padahal dengan pengawas itu sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin. Dengan pengawas itu, tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak ada. Tidak akan terjadi abuse of power," kata Wiranto, di Jakarta, Rabu (18/9).

Soal mekanismenya, masih kata dia, pasti akan meminta masukan juga dari masyarakat. Bisa akan ada dua versi nantinya. Meski demikian, lanjut Wiranto, semuanya tetap ditentukan oleh Presiden.

Advertisement

"Hanya sekarang ada dua versi. Sekarang ini langsung presiden tanpa pansel, ada versi yang tetap pansel. Tapi presiden yang nentuin, karena ranahnya eksekutif. Eksekutif tertinggi adalah Presiden. maka kemudian Presiden lah yang menentukan Dewan Pengawas itu siapa," jelas Wiranto.

Sementara, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno memastikan, pemilihan Dewan Pengawas KPK akan berjalan independen dan berintegritas. Pasalnya pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan oleh Presiden diatur dalam pasal 37E ayat (9) UU KPK.

"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" katanya.

Advertisement

Namun, dia belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Yang jelas, Hendrawan menegaskan, lebih baik publik menunggu hingga PP dikeluarkan. "(Kita) tunggu PP-nya," tutupnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Revisi UU KPK Disahkan, Investasi Dikhawatirkan Makin Ogah Masuk RI
Wiranto: KPK Jadi Lembaga Eksekutif, Tapi Bebas dari Pengaruh Kekuasaan
Mempertanyakan Urgensi Dewan Pengawas KPK, Apa yang Jadi Persoalan Selama ini?
Bantah Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tak Terganggu dengan KPK
Tanggapi Revisi UU KPK oleh DPR, Istri Gus Dur Bilang 'Denger Itu Aku Mules'
DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen
Politikus NasDem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK 'Masuk Angin'

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.