Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto: KPK Jadi Lembaga Eksekutif, Tapi Bebas dari Pengaruh Kekuasaan

Wiranto: KPK Jadi Lembaga Eksekutif, Tapi Bebas dari Pengaruh Kekuasaan

Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto angkat bicara terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa 17 September 2019 kemarin. Salah satunya, yang disinggung adalah posisi KPK sebagai lembaga eksekutif.

Menurut Wiranto, ini hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu memang sudah seharusnya dilakukan.

"Ini sebenarnya sudah mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Keputusan MK itu adalah keputusan yang final dan mengikat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9).

Dia menegaskan, keputusan ini bukan mengada-ada. Lantaran hanya menjalankan putusan MK tersebut. "Sehingga memang ini bukan mengada-ada. Hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Wiranto.

Meski demikian, masih kata dia, berstatus lembaga eksekutif, tak akan menghilangkan kewenangan KPK sendiri.

"Walaupun, KPK masuk dalam ranah eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya ini bebas. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ungkap Wiranto.

Sehingga, lanjut dia, tak perlu ada yang merasa khawatir dan resah. "Kita kemudian, tak perlu resah dengan adanya masuk ke dalam rezim pemerintahan ini," pungkasnya.

Perlu diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, memuat; "KPK termasuk dalam ranah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang berciri independen. Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan."

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi

KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya