LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Samarinda yang dipenjarakan wali kota akhirnya dibebaskan

Proses pembebasan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

2016-06-21 17:25:12
UU ITE
Advertisement

Abdul Hamid (62), warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipenjarakan Wali Kota Syaharie Jaang, Selasa (21/6) akhirnya dibebaskan, setelah Wali Kota mencabut laporannya. Hamid pun menghirup udara bebas.

Pembebasan Hamid, berawal dari pengajuan penangguhan yang dilakukan anaknya dan sesepuh Hamid. Penahanan Hamid memang mengacu laporan ajudan Syaharie Jaang, Jumat (17/6) lalu.

"Pak Wali Kota sudah buat permohonan cabut laporan, karena tersangka minta maaf, tidak akan mengulagi perbuatannya lagi. Menyadari perbuatan atau sms yang dikirimnya itu salah," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (21/6) sore.

"Kata Pak Jaang, kalau mau mengkritik, silakan saja. Tapi jangan bawa-bawa orang lain. Intinya sekarang perkara dicabut, pencabutan laporan dan (Syaharie Jaang) tidak menuntut balik," ujarnya.

Diterangkan Setyobudi, proses pembebasan dari tersangka, sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ya, bebas. Dicabut, dimaafkan. Tapi berkas sudah dilengkapi duluan," tambahnya.

Sempat merebak kabar, isi sms yang dikirimkan Hamid ke nomor ponsel Jaang, lebih dari sekadar sms kritikan banjir Samarinda. Setyobudi menepis kabar itu.

"Tidak ya, cuma ada fitnah jangan bawa-bawa orang lain. Kata Pak Jaang, kalau mengkritik saya, saya saja dikiritik. Tidak perlu bawa-bawa orang lain," pungkas Setyobudi.

Diketahui, Hamid (62), dipolisikan oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Jumat (17/6) malam lalu, terkait isi sms yang dikirimkan Hamid ke ponselnya. Diantaranya soal penanganan banjir di kota Samarinda tak kunjung beres. Hamid dijerat UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga:
Ini lima poin usulan Kemenkominfo dalam revisi UU ITE
Soroti semua platform, UU ITE dianggap mengancam kinerja jurnalistik
Ancam jaksa, istri anggota DPRD Jambi jadi tersangka
Divonis bebas, Ongen tinggalkan sebuah drone di Rutan Cipinang
Kuasa hukum berharap Ongen bebas di putusan sela

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.