Kuasa hukum berharap Ongen bebas di putusan sela
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, berharap kliennya bisa bebas pada putusan sela nanti. Maka dari itu, Hakim PN Jakarta Selatan sebaiknya menerima ekspesi terdakwa Yulianus Paonganan dalam agenda putusan sela, Selasa (10/5) pekan depan.
"Kita berharap putusan sela nanti Ongen bebas," kata Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/5).
Pihaknya menlai, kasus mendera Ongen hanya masuk pada delik pelanggaran undang-undang ITE dan Pornografi. Kasus ini, kata dia, bisa saja Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani bisa saja dihadirkan sebagai saksi. Itu bisa dilakukan asal jaksa maupun tim penasehat mengajukannya ke persidangan atas seizin majelis hakim. "Jokowi bisa hadir asal dijaukan oleh keduabelah pihak," ujarnya.
Soal Jokowi dipanggil ke pengadilan, Yusril menilai harus dilihat perkembangan sidang selanjutnya. "Jika ini dilanjutkan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, dari situ kita akan tarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," jelasnya.
Seperti disampaikan saksi ahli hukum pidana yang jadi saksi ahli polisi, Mompang L Panggabean, menyebut dalam keterangannya di BAP bahwa foto Jokowi dan Nikita mengandung unsur pornografi sesuai pasal 4 ayat 1 UU huruf a dan huruf f Pornografai nomor 44 tahun 2008. Disebutkan juga, dengan adanya penambahan kata #PapaDoyanLonte maka foto itu menjadi bermakna pornografi. Padahal, foto dan kata-kata dalam bentuk tagar itu tidak berkaitan.
Sementara itu, Pakar Simiotik Ferry Rita, mengatakan polisi sengaja larinya ke pornogrfi. Sebab, bila masuk delik fitnah maka Jokowi harus hadir di pengadilan.
"Tapi sejatinya, foto tersebut tidak mengandung unsur porno, ini termentahkan oleh kajian simiotik. Maka, jika kasus ini berlanjut ini justru kan membongkar semuanya," terang Ferry Rita. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya