Soroti semua platform, UU ITE dianggap mengancam kinerja jurnalistik
Merdeka.com - Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, sejak awal undang-undang ITE memang kontroversial terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi di platform digital. Menurutnya, hal ini dikarenakan pertumbuhan dunia pers yang pesat dimana semua orang bisa membuat media dan platform paling memungkinkan adalah melalui dunia maya.
"Sejak UU ini ditetapkan banyak kalangan media yang merasa bahwa UU ini bisa dikenakan pada pers, terutama pasal 27 ayat 3 dan KUHP 310, 311," ujar Nezar Dalam sebuah diskusi dengan tajuk 'Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya (Cyber) di Indonesia', Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
"Hal ini sangat beralasan, karena UU ini menyoroti semua platform yang kerap dipakai dalam kerja-kerja jurnalistik, termasuk platform digital," katanya menambahkan.
Untuk itu, Nezar menyebut bahwa demi menjaga kebebasan berekspresi dan melakukan kerja-kerja jurnalistik bagi masyarakat maupun para pekerja media, Dewan Pers telah berkomitmen untuk terjun langsung dalam penanganan masalah-masalah tersebut.
Bahkan, dalam kasus-kasus hukum terkait pers dan produk jurnalistik yang sudah masuk ke ranah pengadilan, Dewan Pers juga bersedia untuk menjadi saksi ahli guna membantu penyelesaiannya.
"Di dewan pers kami tetap melayani media online yang diadukan walaupun belum terdaftar. Kami juga melihat jika ada itikad baik dari pemilik media tersebut untuk menjalankan azas-azas jurnalistik, maka dewan pers akan sebisa mungkin melindungi kebebasan pers," kata Nezar.
"Kalaupun ada kasus terkait jurnalistik dan sudah berjalan di pengadilan, maka kami dewan pers akan menunjuk saksi ahli untuk menjadi penengah, dari kasus aduan terkait produk jurnalistik tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nezar, Dewan Pers juga telah merancang sejumlah panduan berisi 11 poin dalam pemberitaan media online (daring), agar pelanggaran kode etik jurnalistik bisa turut dibantu penyelesaiannya.
"Dewan pers juga telah membuat panduan pemberitaan media siber. Sehingga pelanggaran kode etik jurnalistik bisa diakomodir, dan menjadi semacam adendum bagi penyelesaian masalah-masalah jurnalistik," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya