LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Langgar Protokol Kesehatan di Tasikmalaya Terus Menurun

Berdasarkan catatan pihaknya, angka pelanggaran protokol kesehatan tertinggi terjadi pada September 2020. Seperti pelanggar masker, selama Agustus terdapat 1.882 pelanggar dan jumlahnya meningkat pada September dengan 1.993 pelanggar.

2020-11-10 21:04:00
Protokol Kesehatan
Advertisement

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah menyebut warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Tasikmalaya terus mengalami penurunan walau pembatasan malam tidak lagi diberlakukan.

"Masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah. Walau begitu, petugas tetap melakukan patroli untuk memantau penerapan protokol kesehatan di masyarakat setelah kebijakan pembatasan malam dicabut," ujarnya, Selasa (10/11).

Berdasarkan catatan pihaknya, angka pelanggaran protokol kesehatan tertinggi terjadi pada September 2020. Seperti pelanggar masker, selama Agustus terdapat 1.882 pelanggar dan jumlahnya meningkat pada September dengan 1.993 pelanggar.

Advertisement

"Pada Oktober menurun, jumlahnya 308 kasus," ucapnya.

Para pelanggar, disebut Yogi, selama ini diberi sanksi sosial. Namun ada juga yang dikenakan sanksi denda. Sedangkan untuk tempat usaha dan perkantoran, mereka langsung diberi peringatan tertulis kepada pemilik atau pengelolanya.

Selama ini, pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha dan perkantoran mayoritas melanggar jam operasional, namun ada juga yang melanggar protokol kesehatan. Jumlah pelanggarnya, selama Agustus 29, September 16, dan Oktober 71 kasus.

Advertisement

"Kalau ada tempat usaha atau perkantoran yang melakukan pelanggaran setelah diberi surat peringatan, sanksinya kita tutup sementara. Sekarang ini memang pembatasan kegiatan malam di Kota Tasikmalaya telah dicabut, dan tempat usaha diperbolehkan beroperasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Jika kedapatan masih beroperasi melebihi waktu yang ditentukan, petugas akan melakukan tindakan," tutupnya.

Baca juga:
Dokter Reisa: Gotong Royong dan Bekerja Sama Sukseskan Penghentian Pandemi Covid-19
Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp5 Miliar
Ridwan Kamil Imbau Massa Penjemput Rizieq Shihab Disiplin Protokol Kesehatan
Wagub DKI Imbau Massa Rizieq Jaga Protokol Kesehatan Cegah Penularan Corona
Per 8 November, Uang Denda Operasi Yustisi yang Dikumpulkan Polisi Rp42 Juta
Jelang Pilkada Serentak, Kemendagri Dorong Perkada Disiplin Protokol Kesehatan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.