Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp5 Miliar
Merdeka.com - Polisi terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia. Lewat Operasi Yustisi 2020 yang telah digelar selama 57 hari, denda pelanggar mencapai Rp 5 miliar.
"Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp5.033.297.128 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Menurut Awi, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 9 November 2020 telah menegakan penindakan sebanyak 12.002.594 kali.
"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali," jelas dia.
Adapun tempat usaha yang tetap beroperasi selama pandemi Covid-19 pun diawasi secara ketat. Jika melanggar protokol Covid-19 maka sanksi penertiban hingga penutupan sementara menanti.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.446.340 kali," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya