LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Langgam Pelalawan Resah Sengketa Lahan Semakin Berlarut

Tokoh masyarakat Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Idris Heri mengatakan warga resah sengketa lahan yang tidak kunjung selesai. Terlebih dengan adanya upaya yang dilakukan oleh kelompok tertentu untuk menghalangi proses penertiban.

2021-03-17 13:34:52
Sengketa Lahan
Advertisement

Sengketa lahan di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tidak kunjung selesai. Tokoh masyarakat setempat, Idris Heri mengungkapkan keresahan warga, terlebih dengan adanya upaya yang dilakukan oleh kelompok tertentu untuk menghalangi proses penertiban.

Karena itu, warga menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini untuk kembali kepada keputusan hukum. Idris Heri meminta jangan sampai ada yang menjadikan masyarakat Desa Gondai sebagai tameng dalam kasus tersebut.

"Kita meminta sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. Sebagai masyarakat tentu kita tidak ingin menentang keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Idris Heri di Pelalawan, Rabu (17/3).

Advertisement

Keputusan hukum itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Di mana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.

Selaku tokoh Masyarakat Gondai, Idris mengaku sarannya itu tidak didasari dengan iming-iming dari pihak manapun.

"Ini murni dari hati kita, kita tidak berpihak kepada PT NWR namun kita juga tidak dapat melarang adanya upaya eksekusi tersebut. Demi Allah tidak ada seperti itu. Ini lantaran adanya keputusan hukum. Jadi kita hanya meminta tunduklah terhadap hukum yang berlaku," bebernya.

Advertisement

Pernyataan senada juga diutarakan tokoh masyarakat Gondai, Sofyan (57). Menurutnya yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen semua pihak dalam menaati keputusan hukum.

"Saat ini hanya tinggal komitmen untuk tunduk terhadap keputusan hukum, itu saja. Karena dengan putusan itu tentu telah terbukti bahwa lahan itu milik PT NWR. Kalau istilah bahasa adatnya salah dikembalikan, salah makan dimuntahkan," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Usaha Otonomi (UO) di desa tempat lahirnya itu.

Bukan hanya itu, Ia juga merasa resah lantaran nama desanya Gondai terus dibawa-bawa dalam masalah ini. Padahal terangnya, anggota koperasi yang lahannya hendak dieksekusi tersebut bukan warga asli Gondai.

"Anggota koperasi tidak ada warga asli Gondai, hanya kebun saja yang ada di sana," jelasnya.

Baca juga:
Tembok yang Halangi Akses Warga di Tangerang Dirobohkan 2 Ekskavator
Camat Ciledug Tunggu Pembongkaran Tembok Penghalang Akses Warga
Alat Berat Bongkar Pagar Beton yang Mengisolasi Warga di Jalan Akasia Ciledug
Wali Kota Tangerang Minta Satpol PP Bongkar Lahan yang Dipagar di Ciledug
Lahan yang Dipagar di Ciledug Ternyata Jalan, Pemkot Tangerang Perintahkan Bongkar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.