Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Tangerang Minta Satpol PP Bongkar Lahan yang Dipagar di Ciledug

Wali Kota Tangerang Minta Satpol PP Bongkar Lahan yang Dipagar di Ciledug Akses keluarga terisolir tembok di Tangerang. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada Satpol PP Kota untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun pihak yang mengaku pemilik lahan di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Tangerang.

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3).

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menegaskan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil akibat usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," jelasnya.

Dari hasil peninjauan oleh Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," ungkap Ivan.

Camat Ciledug, Kota Tangerang Syarifuddin Harja Wirya mengungkapkan pihaknya dan Badan Pertanahan (BPN) serta aparat lainnya akan melakukan rapat membahas status dan tindak lanjut atas pemagaran lahan jalan tersebut.

Menurut dia, kasus pemagaran dengan beton yang terjadi itu sudah berkali-kali diupayakan untuk dimediasi petugas. Kejadian pemagaran itu dilakukan pemilik lahan sejak September 2019.

"Dari laporan itu, saya lakukan tindakan awal sebagai aparatur kelurahan dan kecamatan, kita panggil dari keduanya. Tujuannya untuk dimediasi," ujar Camat Ciledug Syarifuddin.

Dalam pemanggilan itu, ahli waris atau pemilik lahan, Ruli tidak pernah datang. Bahkan hingga pemanggilan mediasi yang ke tiga.

"Mediasi itu tidak pernah terjadi, karena pihak Ruli anak dari Almarhum Anas Burhan (yang melakukan pemagaran) tidak pernah hadir. (dari tanggal) 14 Oktober 2019 pemanggilan pertama, peringatan kedua 22 Oktober 2019 dan ketiga 30 Okterber 2019," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP