Warga Jogja tertipu Rp 230 juta saat beli rumah di Riau
Kasus itu masih dalam pengusutan polisi.
Ika Rahmawati (30), warga Kelurahan Ngawu, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku tertipu setelah membeli rumah di Riau. Perempuan bekerja sebagai guru itu mengaku belum juga menerima surat kepemilikan tempat bermukim, di Perumahan Almond Flower Garden, Jalan Manunggal, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Ika, setelah melunasi pembayaran pembelian satu unit rumah senilai Rp 230 Juta kepada pengembang perumahan CV Trimegah Bangun Negeri, dia belum mendapatkan surat rumah. Perusahaan itu, lanjut dia, selalu beralasan setiap dia meminta surat tersebut. Tak terima dan kesabarannya habis, Ika pun akhirnya melaporkan Zainal Arifin selaku direktur perusahaan itu ke polisi.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang diselidiki," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Kamis (23/7).
Kepada polisi, Ika mengaku membeli sebuah rumah tipe 45 di Blok G 12 perumahan itu sekitar April 2015. Namun, hingga dia melunasi pembayaran rumah itu, Zainal Arifin Alwi selaku direktur perusahaan pengembang belum juga menyerahkan surat rumah itu. Merasa dirugikan, pada Jumat (10/7) lalu, Ika melaporkan Zainal ke Polsek Tambang.
"Kasus ini tengah diselidiki penyidik, pelapor sudah dimintai keterangannya. Sementara terlapor akan dicari keberadaannya," ucap Guntur.
Baca juga:
Batal berwisata di Curug Luhur, Purnama dipaksa bayar Rp 1 juta
Tipu penambah biji timah, bos alat berat diciduk polisi
Janji nikahi, wanita-wanita ini malah dijadikan 'sapi perah'
Divonis 5 tahun bui, Raden Nuh @TrioMacan2000 tuding hakim disuap