Divonis 5 tahun bui, Raden Nuh @TrioMacan2000 tuding hakim disuap
Merdeka.com - Sidang putusan atau vonis admin akun twitter @TrioMacan2000 sempat mengalami kericuhan. Kericuhan itu bermula saat Hakim Suprapto mengetuk palu sidang. Alhasil, Raden Nuh salah satu terpidana menuding hakim makan uang suap.
Saat itu Hakim Suprapto luput untuk memberikan hak pada terpidana Raden Nuh, Harry Koes, dan Eddy Saputra menjelaskan langkah hukum yang akan diambilnya. Seusai mengetuk palu, Hakim Suprapto langsung meninggalkan ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sontak hal tersebut membuat kemarahan para terpidana karena merasa tidak diberikan hak untuk menjelaskan langkah hukum yang diambil selanjutnya. Cercaan dan makian pun terlontar dari Raden Nuh yang kecewa atas sikap hakim Suprapto.
"Semoga Allah Tuhan yang Maha Kuasa mengampuni para hakim yang mulia ini. Yang telah menutup hatinya, membutakan matanya, mereka tidak tahu kebenaran yang terjadi," ucap Raden Nuh dengan suara lantang di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera Raya, Rabu (15/7).
Selain itu, Raden Nuh juga melontarkan cercaan yang menanyakan dugaan suap yang diterima hakim. Raden Nuh juga menanyakan sikap hakim yang dinilai takut membongkar kebenaran.
"Kami korban kezoliman. Terima uang berapa mereka para hakim?, Takut pada atasan atau terima uang? Tidak ada bukti tidak ada saksi kasus kami direkayasa. Bahkan mereka terburu-buru untuk tidak memberikan kami kesempatan untuk nyatakan banding atau pikir-pikir," keluhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap tiga pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh. Sidang yang di ketuai Hakim Suprapto menyatakan para terdakwa satu, dua dan tiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang memuat penghinaan di media elektronik dan pencemaran nama baik dan pencucian uang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Hary Koeshardjono 5 tahun, terdakwa Hedi Saputra 4 tahun, terdakwa Radeh Nuh 5 tahun," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya