LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Ambon Tertipu Arisan Online Bodong, Ratusan Juta Rupiah Melayang

Pelaku menawarkan arisan online melalui akun facebook. Para korban yang terpikat kemudian menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada pelaku.

2019-01-22 10:44:12
Penipuan
Advertisement

Puluhan warga Kota Ambon menjadi korban penipuan arisan online ditawarkan seorang wanita berinisial JMD melalui akun media sosial facebook. Kasus ini terkuak setelah seorang korban bernama Hendra Kairuphan (30) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon.

"Para korban tergiur dengan arisan online karena akan dijanjikan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, seperti dikutip Antara, Selasa (22/1).

Dia mengatakan, pelaku menawarkan arisan online melalui akun facebook. Para korban yang terpikat kemudian menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada pelaku.

Advertisement

Arisan tersebut dinamakan Arisan duel dengan menggunakan Istilah kursi, yang mana harga satu kursi sebesar Rp 250 ribu. Pelaku berjanji mengembalikan uang sebanyak Rp 400 ribu kepada setiap orang yang mengikuti arisan.

Korban tergiur dengan arisan tersebut dengan mentransfer uang Rp 5 juta secara bertahap, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda. Korban selanjutnya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa pelaku JMD sementara dicari banyak orang yang menjadi korban aksinya.

Julkisno menambahkan, setelah kasus dilaporkan, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku termasuk JMD dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Kedua pelaku ditangkap Minggu (20/1) atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

"Pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan," tandas Julkisno.

Baca juga:
Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
Komplotan Gendam Bermodus Pemborong Telur Asin Diringkus di Samarinda
Dinilai Wanprestasi Proyek Properti, Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi
Cerita Nenek Buta Huruf di Depok Dibohongi Keluarga, Sertifikat Rumah Digadai ke Bank
Bawa Kabur Uang Jualan Hingga Ratusan Juta, Salesman Diringkus Polisi
Pria Mengaku Kepsek SD Tipu Mendagri Rp 10 Juta, Uangnya Dipakai Berjudi
Pria di Bali Nekat Gadaikan Belasan Mobil Milik Rental Buat Tambal Sulam Utang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.