Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan Gendam Bermodus Pemborong Telur Asin Diringkus di Samarinda

Komplotan Gendam Bermodus Pemborong Telur Asin Diringkus di Samarinda Tiga tersangka komplotan gendam. ©2019 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Komplotan gendam antar provinsi diringkus polisi di Samarinda, Kalimantan Timur. Komplotan ini diduga kerap beraksi memperdaya korban di Sumatera dan wilayah hukum DKI Jakarta.

Ketiga anggota komplotan ini berinisial Ismail (45) warga Bone Sulsel, Anto (39) warga Nunukan Kalimantan Utara, dan Rini (48), ditangkap Minggu (20/1) petang kemarin. Diduga miliaran uang korban mereka gasak selama satu tahun terakhir.

"Kita tangkap setelah lidik satu minggu. Kita amankan di kawasan Jembatan Mahakam. Tiga-tiganya dalam satu mobil dan sempat kita kejar-kejaran," kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi, ditemui merdeka.com di kantornya, Senin (21/1).

Tiga pelaku selalu beraksi bersama-sama. Satu di antaranya, Ismail, berbicara logat melayu mengaku dari Filipina dan juga Brunei Darussalam.

"Dua orang lainnya (Anto dan Rini), bertugas mencari korban," ujar Fatich.

"Caranya, mereka pura-pura mencari telur asin dalam jumlah banyak, dan rencana beli dalam jumlah banyak. Dua pelaku lain (Anto dan Rini), meyakinkan calon korban bisnis telur asin jadi berlipat ganda dengan hasil lumayan," tambah Fatich.

Di samping itu, ketiga pelaku juga memperdaya korban bisa menggandakan uang, dan pengobatan cepat bagi warga yang sakit, hingga memperdaya korban menyerahkan kartu ATM dan menyebut nomor PIN. "Mereka saling kerjasama meyakinkan calon korban. Sasarannya, di tempat-tempat keramaian, dan di pertokoan," terang Fatich.

Di Samarinda, mereka beraksi di wilayah Samarinda Ulu dan Sungai Pinang. Kota lainnya adalah Bontang, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan di Kalimantan Timur. Hingga di Sumatera, dan juga di wilayah Polda Metro Jaya.

"Ya, mereka lintas provinsi. Sementara ini, mereka melakukan gendam buat dapatkan uang penuhi kebutuhan hidup, dan sewa mobil," ungkap Fatich.

Satu tahun beraksi di berbagai daerah, diperkirakan merugikan korban hingga miliaran. "Dari ketiganya, kita amankan uang tunai Rp 42 juta, perhiasan emas, kartu ATM korban, dan mustika. Kita terapkan pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Fatich.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP