LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Kota Malang Bayar Denda Langgar PPKM Rp25 Juta, Uang Masuk Kas Daerah

Wali Kota Malang Sutiaji membayar denda sebesar Rp25 juta akibat pelanggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Uang itu akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

2021-10-13 17:46:00
PPKM
Advertisement

Wali Kota Malang Sutiaji membayar denda sebesar Rp25 juta akibat pelanggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Uang itu akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko di Kabupaten Malang, Rabu (13/10) mengatakan bahwa uang pembayaran sanksi denda Wali Kota Malang Sutiaji itu segera disetorkan ke kas daerah Pemkab Malang.

"Pembayaran denda akan kita setor ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang. Karena pelanggaran Perda," ucap Anjar seperti dikutip Antara.

Advertisement

Anjar menjelaskan pada Selasa (12/10) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menerima pembayaran denda tindak pidana ringan yang dijatuhkan hakim kepada Wali Kota Malang sebesar Rp25 juta.

Selain Sutiaji, lanjutnya, pembayaran denda juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri Sastyawan, masing-masing sebesar Rp15 juta, dan Rp10 juta.

"Denda dibayar kemarin, setelah menerima petikan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, atas pelanggaran PPKM," ungkap dia.

Advertisement

Pembayaran denda tersebut membuat Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat lainnya telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen atas pelanggaran PPKM yang terjadi pada 19 September 2021, di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.

Ketiganya dinilai oleh hakim terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat 4 Juncto pasal 27C, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timut Nomor 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Malang bersama rombongan pada Minggu (19/9) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang, menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah komunitas.

Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum, karena tengah berada pada masa PPKM. Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang tersebut, pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.

Sebelum memasuki kawasan tersebut, rombongan itu juga sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka. Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial.

Baca juga:
Gowes ke Pantai Berujung Terdakwa, Ini Fakta Baru Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta
Didenda Rp25 Juta karena Langgar Prokes, Wali Kota Malang Terima Putusan Hakim
Wali Kota Malang Terbukti Langgar PPKM, Divonis Didenda Rp25 Juta
Pemkot Janji Proaktif Jalani Proses Hukum Kasus Gowes Wali Kota Malang
Gowes Bareng Wali Kota Malang Diduga Langgar Prokes, Pejabat Pemkot Diperiksa Polisi
Minta Maaf karena Terobos Lokasi Wisata, Wali Kota Malang Siap Jalani Proses Hukum
Rombongan Wali Kota Malang Terobos Pantai yang Masih Ditutup, Sekda Minta Maaf
Viral Rombongan Wali Kota Malang Masuk Pantai yang Masih Ditutup

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.