Wali Kota dan Bupati Malang Kompak Minta Warganya Tak Ke Jakarta Hadiri Sidang MK
Masyarakat Malang diminta tidak berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat tidak perlu berduyun-duyun atau memobilisasi diri yang justru bisa mengganggu proses jalannya persidangan.
Masyarakat Malang diminta tidak berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat tidak perlu berduyun-duyun atau memobilisasi diri yang justru bisa mengganggu proses jalannya persidangan.
"Saya mohon tidak usah ke Jakarta. Apalagi di sini di Universitas Brawijaya (UB) ada teleconference," kata Sutiaji, Walikota Malang usai gelar pasukan di Mapolres Malang Kota, Kamis (13/6).
Sutiaji menuturkan, sebagai negara hukum maka perselisihan PHPU harus ditempuh di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Semua pihak tentu harus mematuhi dan menjalaninya sesuai proses hukum.
"Kita pasrahkan pada yang berwenang. Kita, masyarakat menunggu, karena ketika masalah tidak diserahkan pada ahlinya maka hancurlah. Yang ahli, yang menentukan benar dan tidaknya kan MK, kita sabar, kita percayakan pada MK," jelasnya.
Imbauan serupa juga disampaikan Plt Bupati Malang, HM Sanusi yang meminta masyarakat tidak perlu ke Jakarta terkait persidangan sengketa Pilpres 2019. Persoalan hasil Pemilu menjadi ranah MK yang sekarang ini sedang ditangani.
"Tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Malang dan kita percayakan kepada pihak berwenang (MK) untuk memutus sengketa itu," ucap Sanusi, Rabu (12/06).
Proses Pemilu di Kabupaten Malang telah berjalan dengan baik yang menunjukkan kedewasaan berpolitik masyarakatnya. Perbedaan pilihan dalam berpolitik menjadi sesuatu yang sudah biasa.
Baca juga:
Diberlakukan Malam Nanti, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Depan MK
Kapolda Sumut Minta Pendukung Capres Tetap Tenang Tunggu Hasil Sidang MK
FPI Kota Bandung Cabut Pernyataan Terkait Mobilisasi Massa ke MK
TNI-Polri Gelar Apel Pengamanan Sidang Sengketa Pilpres
KPU Jawab Penggelembungan 22 Juta Suara: Waktu Rekap Kok Enggak Ada Keberatan