LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Kota Airin: Melanggar PSBB di Tangsel Bisa Kena Sanksi Administratif

Dijelaskan Airin, pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar, bisa dilakukan secara tidak berurutan.

2020-04-18 02:30:00
Airin Rachmi Diany
Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menegaskan akan menerapkan sanksi administratif pada pelanggar ketentuan dan aturan, dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif akan diterapkan Sabtu (18/4) hingga (1/5/2020) besok.

"Sanski berupa administratif, sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB di Tangerang Selatan, Jumat (17/4/2020).

Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang. Mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin.

Advertisement

"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," tegas Airin.

Dijelaskan Airin, pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar, bisa dilakukan secara tidak berurutan.

"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangerang Selatan, melakukan penegakan aturan guna mendisiplinkan masyarakat di tengah penetapan PSBB yang resmi diterapkan Sabtu (18/4/2020) dini hari.

"Jadi saya tegaskan penegakan aturan maka pelanggarannya pelanggaran disiplin. Sehingga kita berharap ada penataan aturan, dan tidak berfikir untuk melakukan pidana. Karena penegakan hukum menjadi alternatif terakhir, kita berharap proses ini masyarakat disiplin. Sehingga bisa mencegah penyebaran covid-19," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Mapolresta Tangsel, Kamis (16/4) kemarin.

Baca juga:
Sebagian Masyarakat Masih Harus Kerja, Menteri Luhut Pastikan KRL Tetap Beroperasi
Emil Sebut 4 Daerah di Jabar Nol Covid-19: Kita akan Yakinkan dengan Tes Masif
Disetujui Menkes, Wali Kota Tegal Siap Terapkan PSBB pada 23 April
Ada PSBB, BI Ramal Inflasi Ramadan Terjaga Rendah
Menkes Izinkan Tegal Lakukan PSBB, Ganjar Minta Pemkot Laporkan Kesiapan
Kemenhub Tegaskan Tak Hentikan Operasional KRL Selama PSBB di Jabodetabek

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.