Wakapolri: Presiden Jokowi belum minta surat penetapan tersangka BW
Surat itu diperlukan untuk pertimbangan Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Bambang.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meminta surat penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dari Bareskrim Polri.
Surat itu diperlukan untuk pertimbangan Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Bambang sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Selama ini belum ada permintaan tentang penetapan BW (Bambang Widjojanto) sebagai tersangka," kata Badrodin lewat pesan singkatnya, Selasa (27/1).
Terkait anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus Komjen Budi Gunawan, menurut Badrodin, pihaknya sudah memerintahkan para saksi tersebut untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," singkatnya.
Seperti diberitakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto kemarin mengundurkan diri. Namun, hingga kini pengunduran diri Bambang belum mendapat respons dari pihak Istana.
Baca juga:
Tim Independen akan ditambah perwakilan dari Polri dan KPK
Mabes Polri masih kaji unsur pidana Abraham Samad dan Adnan Pandu
Komnas HAM yakin saran soal kriminalisasi KPK didengar Jokowi
Imam Prasodjo: BW punya moral sehingga mundur dari pimpinan KPK
Komnas HAM: Kami ingin lihat apakah Polri abuse of power