Mabes Polri masih kaji unsur pidana Abraham Samad dan Adnan Pandu
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menelaah laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Penyidik juga masih menyelidiki apakah laporan tersebut masuk ranah pidana atau pelanggaran kode etik.
"Kalau memang sudah cukup masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama untuk diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Rikwanto penyidik masih menunggu keterangan dari para saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait laporan tersebut. Penyidik terlebih dulu mempelajari laporan yang masuk pada pekan lalu tersebut.
"Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," kata Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, usai Bambang Widjojanto, para pimpinan KPK menyusul dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Teranyar Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan pada tanggal 22 Januari 2015 kemarin dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim oleh KPK Watch Indonesia ke Bareskrim karena diduga terlibat aktivitas di politik saat Pilpres 2014 lalu. Dalam laporan tersebut Samad diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Selain Samad, Wakil KPK lainnya Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu 24 Januari 2015. Adnan dilaporkan oleh PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur atas dugaan merampas aset swasta tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaKasus Mutilasi ASN Semarang, Keluarga Ingin Bertemu Mahfud Tagih Progres Penyelidikan yang Mandek
Keinginan keluarga bertemu Mahfud itu setelah Mahfud mengungkapkan progres pengusutan kasus pembunuhan pegawai Bapenda Pemkot Semarang tersebut.
Baca SelengkapnyaSatgas Pangan Polri Belum Temukan Penimbunan Beras
Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang-gudang beras di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya