Wajibkan PNS seragam putih-hitam, Kemendagri berikan cuma-cuma
Aturan tersebut sudah diperdengarkan sejak bulan Januari lalu.
Terhitung sejak awal Februari 2016, PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri mengenakan seragam putih-hitam setiap hari Rabu. Aturan tersebut sudah diperdengarkan sejak bulan Januari lalu.
"Sekarang sudah tidak pakai baju hansip yang hijau itu. Diganti sama baju yang coklat dan putih-hitam ini," kata Wadi salah satu PNS di lingkungan Kemendagri, Rabu (10/2).
Seragam putih-hitam tersebut disediakan langsung oleh pemerintah. Sebelumnya para pegawai melakukan fiting baju untuk seragam baru itu.
"Bajunya disediakan. Sebelumnya kita diukur satu-satu jauh-jauh hari," terang Wadi.
Dalam peraturan baru ia menyebutkan seragam coklat dipakai untuk hari Senin dan Selasa. Seragam putih-hitam untuk hari Rabu dan baju batik digunakan untuk hari Kamis dan Jumat.
Dia mengatakan, seharusnya pada hari Jumat PNS diminta untuk memakai pakaian adat khas Indonesia. Namun para PNS lebih memilih memakai batik karena lebih praktis dan tidak merepotkan.
"Harusnya Jumat pakai pakaian adat, cuma karena ribet dan susah jadi pakai batik aja," cerita Wadi.
Dalam aturan baru Permendagri nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS, pakai dinas harian (PDH) warna kaki akan dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Hari Rabu pegawai akan memakai pakaian putih-hitam. Sementara pada hari Kamis dan Jumat PNS akan memakai pakaian batik.
Baca juga:
Baju hansip dihapus, PNS Kemendagri kini berseragam putih-hitam
Dukung tenaga honorer jadi PNS, anggota DPD ikut demo di Istana
Setiap Rabu, PNS Kemendagri & Pemda wajib berseragam putih-hitam
Amarah Luhut meledak lihat pejabat Papua tak becus urusi daerah
Tak memenuhi kriteria, 30.000 peserta tes CPNS gigit jari
Hingga 2015, pemerintah klaim angkat 1 juta tenaga honorer jadi CPNS
Menteri Yuddy terbentur aturan untuk angkat honorer K2 jadi ASN