LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wagub Deddy Mizwar setuju pidana ujaran kebencian

"Karena UU ITE sendiri tak sedikit yang tidak berproses," kata Deddy Mizwar.

2015-11-07 14:37:50
Hate speech
Advertisement

Surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ihwal ujaran kebencian atau hate speech diapresiasi Wagub Jabar Deddy Mizwar. Dia merasa sebelum adanya edaran Kapolri, banyak proses hukum terkait penghinaan di dunia maya mandeg.

"Saya setuju ya. Wajar saja menurut saya (SE Kapolri). Karena UU ITE sendiri tak sedikit yang tidak berproses," kata pria yang akrab disapa Demiz kepada merdeka.com, di Balai Kota Bandung, Sabtu (7/11).

SE Kapolri sendiri yang sudah ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015 telah memakan korban pada kemarin. Salah satu pekerja office boy di Jawa Timur dikenakan pasal ujaran kebencian karena membuat meme yang dianggap menyudutkan seorang polisi.

"Kalau dikawal terus maka yang lain-kan akan berpikir (melakukan ujaran kebencian). Pengaduan penghinaan yang biasa enggak diproses, sekarang bisa diproses dengan lancar," ungkapnya.

Namun dia berharap ujaran kebencian ini jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya jangan ada diskriminasi bagi mereka yang dirugikan dengan orang yang membully di media sosial.

"Dulu kan Pak (Presiden) Jokowi demikian (terkena ujaran kebencian). Nah, sekarang pedagang bubur harus sama. Kalau dia dirugikan harus ditindak. Inikan masih berkeadilan atau tidak?," terangnya.

Demiz sedikit curhat tentang pengikutnya di media sosial, khususnya twitter. Tak jarang 'Naga Bonar' ini mendapat bullyan dari para follower yang aktif di media massa. Namun aktor kawakan itu tak mau ambil pusing.

"Anggap angin saja, toh itu mengurangi dosa kita," tutur dia dengan setengah canda.

Baca juga:
Fahri Hamzah: SE tentang hate speech tak boleh jadi aturan baru
Bareskrim Polri segera usut kasus-kasus terkait hate speech
Kapolri: Yang minta hate speech dicabut, itu tandanya gagal paham
SE hate speech, Kapolri tegaskan itu untuk internal bukan regulasi
Aneh tiba-tiba Kapolri keluarkan surat penindakan ujaran kebencian

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.