Usut kasus KM Paus, polisi akan jemput paksa Syahbandar Kaliadem
Penjemputan paksa dilakukan karena Syahbandar Kaliadem sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, Syahbandar Kaliadem, Muara Angke akan dipanggil paksa aparat Polres Kepulauan Seribu. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus terbakarnya KM Paus milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami sudah mengirimkan panggilan kedua kepada Syahbandar terkait meledaknya KM Paus 1 di Kepulauan Seribu, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Rencananya kami akan mengeluarkan surat perintah membawa Syahbandar," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Armunanto di Jakarta, Minggu (14/9).
Pemanggilan tersebut dirasa amat penting, sebab petugas segera melakukan gelar perkara pada Senin (15/9) besok.
"Hari Senin 15 September rencananya kami akan melakukan gelar perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus terbakarnya Kapal Motor (KM) Paus I di perairan Kepulauan Seribu Jakarta Utara lalu. Dari penyelidikan polisi, kebakaran tersebut bukan akibat adanya korsleting kabel di kapal tersebut.
"Hasil olah TKP, kapal sebelum berangkat diisi BBM pertamax. Namun karena meterannya agak rusak, jadi diisi sampai penuh dan tumpah sampai berceceran di ruang mesin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (5/9).
Baca juga:
Polisi segera umumkan tersangka KM Paus terbakar
Polisi akan gelar perkara kasus KM Paus I terbakar
Polisi sebut KM Paus I terbakar akibat tumpahan pertamax
Kapal Paus I terbakar, polisi periksa kepala Dermaga Kali Adem
Dijenguk Jokowi di RS Koja, Korban KM Paus minta pulang