LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usut aliran dana e-KTP, KPK periksa eks Bendahara Golkar Jateng

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Bambang untuk mengusut dugaan aliran dana dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Pemeriksaan ini juga untuk memperdalam keterangan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis 26 April 2018.

2018-04-27 11:22:37
Korupsi E-KTP
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012, Bambang Eko Suratmoko. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012. Diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Bambang untuk mengusut dugaan aliran dana dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Pemeriksaan ini juga untuk memperdalam keterangan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis 26 April 2018.

Advertisement

"Penyidik memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," jelasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Advertisement

Selain itu, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, penyidik lembaga antirasuah juga berhasil menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo saat ini masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Hakim minta Setnov bedakan antara pingsan, ngantuk dan tertidur
Setnov bakal jadi saksi di sidang Dokter Bimanesh Sutarjo
Kesaksian Hilman Mattauch saat bertemu Setnov baik-baik saja hingga kecelakaan
Nama Surya Paloh disinggung kuasa hukum Fredrich Yunadi
Hilman punya jalur khusus bertemu Setnov tanpa diperiksa Pamdal DPR


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.