Ustaz di Palembang ini cabuli santrinya selama 2 tahun
Ustaz di Palembang ini cabuli santrinya selama 2 tahun. Perbuatan tak senonoh itu selalu dilakukan usai mengajar mengaji di rumahnya atau di tempat pengajian. Pelaku IW membantah perbuatan terlarang itu dilakukan secara paksa. Dia mengaku memang menjalani hubungan asmara dengan korban selama dua tahun.
Bejat, begitu kata yang pantas disematkan kepada seorang pengajar berinisial RD alias IW (27). Dia tegas mencabuli santrinya sendiri selama dua tahun lamanya. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan usai mengajar mengaji di rumahnya atau di tempat pengajian.
Pelaku IW akhirnya digiring keluarga korban dan tokoh agama setempat ke kantor polisi untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Keluarga kesal mendengar pengakuan korban berinisial WJ (16), siswi SMA di Palembang, yang telah lama menjadi budak seks pelaku.
Menurut ibu korban, EY (50), pencabulan tersebut terungkap setelah kakak perempuan korban kerap melihat korban dan pelaku berduaan di tempat sepi di sekitar rumah di kawasan Sako Palembang. Untuk memastikan apa yang terjadi, EY pun menanyakan kepada korban.
EY kaget buat main begitu mendengar pengakuan korban yang sering berhubungan badan dengan tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
"Saya tak menyangka kejadiannya seperti itu, kok tega-teganya IW yang kami sebut ustaz itu berbuat begitu sama anak saya," ungkap EY di Mapolresta Palembang, Rabu (9/11).
Sementara itu, pelaku IW membantah perbuatan terlarang itu dilakukan secara paksa. Sebab, meski telah beristri dan memiliki seorang anak, dirinya juga menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua tahun.
"Kami memang pacaran, berbuat begitu (hubungan badan) karena suka sama suka, tidak sama sekali saya paksa," akunya.
Pelaku menuturkan, perbuatan itu dilakukan usai pengajian setelah santri-santri lain pulang. Dirinya sengaja meminta korban tinggal sebentar untuk melampiaskan napsunya.
"Habis anak-anak ngaji kami begituan, di tempat mengaji itu juga, tidak tahu sudah berapa kali selama dua tahun ini," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, pelaku saat ini masih di pemeriksaan intensif setelah diantar keluarga korban. Jika terbukti, pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Masih kita periksa termasuk korban dan saksi. Untuk pelaku mengakui perbuatannya," tukasnya.
Baca juga:
Siswi SMP disetubuhi 20 kali sampai hamil 7 bulan
Kuasa hukum korban pencabulan akan laporkan majelis hakim ke MA
Dipanggil ke kontrakan, bocah 5 tahun di Cibodas diduga dicabuli
Cabuli anak muridnya, guru ngaji di Tangerang dituntut 15 tahun bui
Ulah cabul orang-orang ini langsung dibayar kontan oleh korbannya
[Video] Remas bokong wanita di pasar, pria ditendang hingga jatuh
Pria di Tebet cabuli 16 bocah dalam kurun 2 tahun