Usai Waseso dicopot, status tersangka kasus Pelindo dibatalkan
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Irjen Anton.
Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut kasus pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo II). Namun tiba-tiba status tersangka Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN diralat.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Anton mengatakan sampai saat ini pengusutan masih berjalan. Dia kemudian meminta maaf kepada publik atas informasi penetapan tersangka itu. Dalam kasus itu, kata dia, hanya ada dugaan potensi untuk menjadi tersangka.
"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" imbuhnya.
Menurutnya, dalam menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memperhatikan banyak hal tidak serta merta langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. "Tahapannya itu akan lebih hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya, Komjen Budi Waseso yang saat itu menjadi Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II.
Baca juga:
Bamsoet duga ada pihak 'kebakaran jenggot' saat Pelindo diobok-obok
Menunggu aksi Komjen Anang tuntaskan korupsi di Pelindo
Kapolri tegaskan Bareskrim tak terpengaruh DPR bentuk pansus Pelindo
KPK pikir-pikir ambil alih kasus Pelindo II dari Bareskrim
DPR desak RJ Lino dipecat, Menteri Rini tak mau gegabah