LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai ditetapkan tersangka suap Bupati Mojokerto, eks Wabup Malang ditahan KPK

Subhan keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB. Subhan yang mengenakan rompi tahanan bewarna oranye menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya ini.

2018-11-07 20:35:49
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11).

Berdasarkan pantauan, Subhan keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB. Subhan yang mengenakan rompi tahanan bewarna oranye menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya ini.

Advertisement

"Enggak ada, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ucap Subhan.

Selain Subhan, KPK juga menahan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan dan Nabiel Titawano.

Febri mengatakan para tersangka ditahan di sejumlah lokasi yang berbeda. Tersangka Nabiel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kemudian Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya dan Suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Advertisement

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," sambung Febri.

Sebelumnya, KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
KPK tetapkan eks Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan tersangka suap Bupati Mojokerto
Kasus korupsi tower Mojokerto, mantan anak buah bongkar modus Mustofa Kamal
Bupati Mojokerto didakwa terima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tower
Dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Mojokerto, 5 jet ski, 27 mobil dan Rp 3,7 M disita
Berkas sudah diserahkan ke JPU KPK, Bupati nonaktif Mojokerto segera disidang

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.