Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas sudah diserahkan ke JPU KPK, Bupati nonaktif Mojokerto segera disidang

Berkas sudah diserahkan ke JPU KPK, Bupati nonaktif Mojokerto segera disidang Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam kasus dugaan suap perizinan menara telekomunikasi. Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto itu segera diadili.

"Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka atas nama MKP di kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/8).

Febri mengatakan, berkas penyidikan terhadap Mustofa sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Sementara itu, demi memudahkan jalannya sidang, penahanan Mustofa akan dipindah ke Rutan Klas 1 Surabaya.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. MustafaKamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP