LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai disidik, Rektor Berkley bilang 'kalau dibayar saya kasih tahu'

Sebelumnya, LK sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik.

2015-10-12 20:31:00
Ijazah Palsu
Advertisement

Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren merampungkan pemeriksaannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

Liartha yang menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya menutup wajahnya dengan jas berwarna abu-abu yang semula dikenakannya dengan gagah.

Bahkan, kepada awak media, Liartha mengatakan akan berbicara jika dirinya dibayar. Hal itu disampaikan dia saat wartawan mengonfirmasi perihal materi pemeriksaan.

"Kalau dibayar saya kasih tahu, kalau engga dibayar enggak saya kasih tahu," kata Liartha di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).

Sekedar informasi, LK sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Dia berdalih, ketidakhadirannya pada pemeriksaan lantaran sedang sakit.

Penyidik bersama dengan dokter Polri pun lantas mendatangi kediaman LK untuk memastikan kondisinya. Saat itu, LK pun berjanji akan hadir pada pemeriksaan hari ini.

"Kemudian penyidik mendatangi rumah TSK bersama dokter Polri. Disanggupi akan datang hari Senin 12 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB," Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkeley, Berkley Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka ‎pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

"Berawal dari lembaga kursus manajemen yang didirikan 1999. Tempat kursus tersebut berada di Medan, Pekanbaru, Riau, dan daerah lainnya. Sementara untuk di Jakarta tahun 2004 mendirikan Universitas of Berkeley dengan zin yang dimiliki izin kursus manajemen," ujar Rudi.

Atas perbuatannya, LK dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara. Hal ini, dinilai merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat.‎

Baca juga:
Politisi Hanura pakai ijazah palsu, MKD cuma kasih sanksi ringan
Rektor Universitas Berkley diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu
Dinonaktifkan, aktivitas kampus LP3I Bandung tetap normal
Ini daftar kampus di Jawa Barat yang dibekukan
Ijazah 'abal-abal' PT nonaktif tidak berlaku untuk lamar PNS

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.