Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Hanura pakai ijazah palsu, MKD cuma kasih sanksi ringan

Politisi Hanura pakai ijazah palsu, MKD cuma kasih sanksi ringan Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cuma memberikan sanksi ringan kepada anggota dewan terbukti memakai ijazah palsu. Hukuman ini diberikan kepada Anggota DPR sekaligus Politisi Hanura, Frans Agung Mula Putra.

"Menyatakan Saudara Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).

Surahman menegaskan, keputusan hukuman ini final dan mengikat. Pemberian sanksi ringan ini dikarenakan MKD tidak menemukan cukup bukti.

Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Pihaknya tidak mampu menemukan cukup bukti untuk memberikan Politikus Hanura itu sanksi sedang maupun berat. Sehingga, pihaknya hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Sesuai bukti tidak ada satu dasar pun beliau masuk ranah pelanggaran sedang atau berat. Karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian Sekretaris. Termasuk mengenai ijazah palsu. Itu bukan ranah MKD. Kami jatuhkan putusan ringan tertulis," ujar Junimart.

Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Frans Agung, Denty Noviany melaporkan hal ini ke MKD pada tanggal 27 Maret 2015 lalu.

Denty melaporkan bekas atasannya tersebut karena Frans memberhentikannya tanpa penjelasan sama sekali. Denty juga melaporkan pemakaian gelar palsu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP