Usai diperiksa, Wagub Sumut ngaku ditanya seputar dana bansos
Dia menyebut penerima kurang lebih ada 233 lembaga menerima bansos. "Tapi lembaga mana saja saya nggak tahu," katanya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuryandi, mengaku diberikan sejumlah 19 pertanyaan selama pemeriksaan terkait kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut. Tengku Erry mengatakan penyidik juga menanyakan kapan dirinya dan Gatot Pujo Nugroho mulai menjadi orang nomor satu di Sumut.
"Ya seputar Bansos dari tahun 2011, 2012 dan 2013. Sejak jadi Wagub sudah ditindaklanjuti belum dan ada temukan temuan-temuan apa saja," kata Tengku Erry usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8).
Politikus Partai NasDem ini mengaku menjabat wakil Gubernur Sumut bersama Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2013. Sehingga ia tak mengetahui perihal terkait dana bansos di Pemprov Sumut itu.
"Penerimaannya banyak, kurang lebih ada 233 lembaga menerima bansos, tapi lembaga mana saja saya nggak tahu. Bisa saja lembaga jadi-jadian kan. Yang akan diperiksa mungkin yang menerima tapi semua terserah penyidik lah," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuryadi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurut Erry, kasus dana bansos yang sedang ditangani Kejagung sebelum dirinya menjabat Wakil Gubernur Sumut yang berdampingan dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Menurut dia, Badan Pemeriksaan Keuangan melaporkan beberapa lembaga tidak memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga pihaknya memberikan teguran terhadap SKPD Pemprov Sumut untuk memberikan rincian laporan pertanggungjawaban.
"Walaupun proses pencairan ini sebelum masa kami bertugas sebagai Wagub. Jadi tetap saja karena Wagub tugasnya bidang pengawasan tentu kami walaupun sudah lewat, walaupun kami belum bertugas, tetap kami tegur dan kemudian dari informasi terakhir dari SKPD-SKPD yang kemudian direkapitulasi oleh biro keuangan itu masih ada lebih kurang sekitar 50 miliar lagi yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," kata dia.
Seperti diketahui, Kejagung telah mulai menyelidiki kasus penyelewengan dana bansos di Sumut sejak 2013. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.
Kasus penyelewengan dana bansos Sumut ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangannya, Achmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas penyidikan atas kasus tersebut.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fuad. Namun belakangan terkuak ada penyuapan di balik keputusan ini. Kasus suap itu terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli terhadap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang lagi menjadi tersangka, yakni OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti.
Baca juga:
Muktamirin desak Muhammadiyah buat fatwa tak salatkan koruptor
Kesaksian Rudi Rubiandini dalam sidang korupsi Waryono Karno
Polisi belum tetapkan tersangka kasus SKTM bodong
Licinnya Nadjib Razak, selalu lepas dari tuduhan korupsi di Malaysia
Kasus suap Muba, KPK bakal periksa Bupati Pahri Azhari dan istri
KPK diminta usut tuntas korupsi di BPKS libatkan Bupati Bener Meriah
Kejaksaan Agung periksa wakil gubernur Sumut terkait kasus Bansos