Usai diperiksa, Miryam Haryani protes soal status DPO oleh KPK
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya, kan saya kooperatif kenapa saya dibikin DPO," kata Miryam usai menjalani pemeriksaan.
Tersangka keterangan palsu pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani mengungkapkan kekecewaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak seperti biasanya yang selalu bungkam usai diperiksa penyidik, kali ini Miryam bicara soal status yang dia sandang.
Miryam memprotes pemberian status DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh KPK, bahkan sampai ke pihak Interpol. Menurutnya status tersebut tidak etis diberikan lantaran dirinya mengklaim kooperatif pada setiap kali pemeriksaan.
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya, kan saya kooperatif kenapa saya dibikin DPO," kata Miryam usai menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5).
Politisi Hanura itu juga mengklarifikasi dua kali dirinya absen pada pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. "Saya kan mangkir karena ada surat tertulisnya lewat lawyer saya," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK sempat menyematkan status buron terhadap mantan anggota Komisi II DPR itu lantaran berulang kali mangkir pada pemeriksaan. Alasan pertama yang bersangkutan melakukan kunjungan kerja, sedangkan alasan kedua yaitu sakit.
KPK membuat status tersebut lantaran sudah melakukan panggilan secara patut, namun Miryam berulang kali tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"KPK sudah membuat surat dan mengirimkan hari ini kepada Kapolri, UPNCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu tersangka MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dalam persidangan kasus e-KTP," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
"Jadi KPK sudah masukkan dalam DPO atau daftar pencarian orang tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini," tambahnya.
Setelah KPK mengirimkan surat ke pihak Kepolisian, nantinya KPK berharap agar pihak kepolisian bisa dapat membantu untuk mencari dan menangkap langsung tersangka Miryam itu.
"Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah aturan perundang-undangan tentu saja termasuk juga permintaan kepada Kapolri dan jajarannya permintaan bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan jika penerapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kita berkoordinasi lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan kesempatan terhadap Miryam untuk dipanggil secara patut, karena Miryam mengalami sakit.
"Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka MSH untuk dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit," jelasnya.
Setelah sudah dilakukannya penjadwalan ulang, justru Miryam tidak memenuhi panggilan tersebut sampai hari ini Kamis (27/4), sehingga KPK langsung menjadikan Miryam menjadi DPO.
"Kita jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH dan kemudian mengirimkan kepada pihak Kepolisian," pungkasnya.
Miryam sendiri dicegah bepergian ke luar negeri pada tanggal 24 Maret 2017 dengan masa berlaku 6 bulan. Hal ini dilakukan demi proses penyidikan yang saat ini tengah membelit mantan anggota Komisi II DPR itu.
Baca juga:
Bongkar proyek e-KTP, bos Karsa Wira Utama diperiksa KPK
Periksa Miryam, KPK dalami latar belakang pencabutan BAP e-KTP
Akbar Tandjung minta DPR kaji ulang hak angket KPK
Elza Syarief diperiksa KPK soal Anton Taufik dan coretan BAP Miryam
Curhat Elza Syarief diancam sesama pengacara di kasus e-KTP
Tommy Soeharto: Korupsi e-KTP ini menyedihkan dan menyakitkan
Diperiksa KPK kasus e-KTP, Elza Syarief bantah kenal Andi Narogong