Usai diperiksa 24 jam, Buni Yani dibolehkan pulang
Usai diperiksa 24 jam, Buni Yani dibolehkan pulang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melepas Buni Yani meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Buni telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1x24 jam.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melepas Buni Yani meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Buni telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1x24 jam.
Buni Yani merupakan pengunggah video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berisi dugaan penistaan terhadap Surah Al Maidah ayat 51.
"Pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB sudah selesai pemeriksaannya, dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
Status tersangka tersebut diberikan setelah Buni diperiksa penyidik dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Di mana sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.
Baca juga:
Ini reaksi Ahok saat ditanya soal status Buni Yani tersangka
Sampai pagi ini, Buni Yani masih diperiksa di Polda Metro Jaya
Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro
Buni Yani tersangka, kuasa hukum pikir-pikir ajukan praperadilan
Pertanyaan diulang-ulang, penyidik sempat dimarahi Buni Yani