Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro

Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Bahkan Buni Yani dijerat pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.

Tak lama berselang pengumuman status tersangka, Buni Yani langsung memposting keluh kesahnya di akun Facebook pribadinya. Dia meminta dukungan kepada teman-temannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam," tulis Buni dikutip merdeka.com, Rabu (23/11).

buni yani

Buni Yani ©facebook.com/buniyani

Tidak cuma itu, bahkan dalam statusnya, Buni mengaku telah ditangkap oleh polisi. Dirinya tak diperkenankan keluar dari ruang penyidikan.

"Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelas dia.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. Hari ini Buni Yani menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.

"Sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Awi.

Pria yang beralamat di Kalibaru Permai Depok ini ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.

"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi

Aksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Viral Bocah Kayuh Sepeda di Jalur Busway, Panik saat Ada Bus di Belakangnya
Viral Bocah Kayuh Sepeda di Jalur Busway, Panik saat Ada Bus di Belakangnya

Melihat keberadaan bus di belakangnya, si bocah tampak dibuat panik dan spontan mengayuh sepedanya dengan sekuat tenaga.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya
Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

Ada juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.

Baca Selengkapnya