LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai dari Kemenkominfo, media Islam bakal ngadu ke Dewan Pers

"Kita dituding bergabung ISIS. Padahal kita mengajak Islam yang benar dan baik."

2015-03-31 11:17:05
Kominfo blokir situs Islam
Advertisement

Sejumlah pemilik protes pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memblokir 22 situs media islam. Mereka merasa dirugikan oleh pemblokiran tersebut.

Pemimpin redaksi AQL Islamiccenter.com, Agus Soelarto mengatakan, pihaknya akan mengadukan pemblokiran tersebut kepada Dewan Pers. Mereka mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut.

"Habis dari sini kami laporkan ke dewan pers," kata Agus Soelarto di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

Sebelumnya, sejumlah media islam mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengadu situs media islam yang diblokir. Mereka ingin menemui pihak Kemenkominfo untuk mempertanyakan situs media islam yang diblokir itu.

"Kita dituding bergabung ISIS. Padahal kita mengajak Islam yang benar dan baik," kata juru bicara media islam Mahladi sebelum memberikan pengaduan di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

Dia mengatakan, tidak ada pemberitahuan pemblokiran situs media Islam terhadap sejumlah pemiliknya. Oleh sebab itu, pihaknya merasa dirugikan dalam hal ini.

"Kalau kami dianggap salah dalam pemberitaan, sebelah mana salahnya. Kalau berita kami dianggap berbahaya, di mana letak bahayanya. Kalau kami dianggap mengajak paham isis, mana berita kami seperti itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini merilis daftar 22 situs yang menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia.

Menurut Kominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Semua situs menyebarkan paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme. Berikut 22 situs tersebut:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com

Baca juga:
Perwakilan situs dakwah Islam yang diblokir datangi Kemkominfo
Tak terima diblokir, pengelola situs Islam datangi Kemenkominfo
Pemerintah Jokowi blokir situs Islam terburu-buru, kesannya otoriter
'22 Situs Islam ditutup, pemerintah pasung kebebasan berekspresi'
Menkominfo Tifatul blokir situs porno, era Jokowi blokir situs Islam
PUI anggap pemblokiran situs dakwah adalah 'pesanan' Amerika
Hidayatullah.com tak terima disebut radikal dan akan diblokir

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.