LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Agus Disabilitas

Agus akan segera menjalani sidang setelah berkas administrasi perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.

Rabu, 08 Jan 2025 14:27:00
agus buntung
Petugas Polda NTB baru saja menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria tunadaksa berinisial IWAS atau yang dikenal dengan nama Agus Buntung. (Dok Ist) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS atau yang lebih dikenal sebagai Agus disabilitas terhadap belasan korban kini memasuki fase baru. Agus akan segera menjalani persidangan setelah berkas administrasi perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh pihak Kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

"Kami masih menunggu kabar dari teman-teman pidana umum (pidum), cuma infonya dalam waktu dekat P.21, lagi siapkan administrasinya," ungkap Efrien dalam sebuah laporan yang dirilis pada Rabu (8/1).

Lebih lanjut, Efrien menjelaskan bahwa setelah tahap P.21 selesai, Kejati NTB akan segera mengumumkan perkembangan kasus ini kepada publik. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus Agus yang telah menarik perhatian masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Efrien Saputera.

Advertisement
Advertisement

Efrien juga memastikan bahwa berkas perkara kasus Agus Buntung telah lengkap. Jika tidak ada kendala, pada hari Kamis, 9 Januari 2025, penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada penuntut umum di Kejari Mataram.

Berita Terbaru
  • Tak Cuma Pedas, 5 Cabai Pelangi Ini Bisa Percantik Halaman Rumah
  • 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Ciri-cirinya, Kamu Masuk yang Mana?
  • Gubernur NTB Dorong Strategi Pemasaran Kerajinan NTB, Angkat Nilai Seni
  • Gubernur NTB Dorong Inkubasi UMKM Maksimal Tiga Tahun Demi Kemandirian Usaha
  • Pemprov NTB Dorong Inovasi Kopi Blended Lombok-Sumbawa untuk Daya Saing Global
  • agus buntung
  • agus disabilitas tersangka
  • berita update
  • pemerkosaan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
H
Reporter Hans Bahanan, Ahmad Apriyono
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.