LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Unggah Video Tuding Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber di Medan Dihukum 8 Bulan Penjara

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

2021-04-12 20:22:52
Pencemaran Nama
Advertisement

Dua terdakwa yakni Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan yang merupakan Youtuber dihukum 8 bulan penjara. Keduanya ditanyakan majelis hakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua majelis hakim, Aimafni Arli di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4).

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Advertisement

Dalam dakwaan, kedua Youtuber ini terjerat kasus hukum berawal pada hari Selasa 11 Agustus 2020. Terdakwa Joniar M Nainggolan menghubungi Benni Eduward untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran kantor Samsat Jalan Putri Hijau Medan. Kemudian kedua terdakwa sepakat bertemu di depan kantor itu.

Sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan. Joniar mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat dengan menggunakan pengecekan via seluler.

Pada saat itu keduanya menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak. Lalu, ada beberapa kendaraan yang tidak ditemukan datanya diduga bodong. Melihat hal itu timbul inisiatif kedua terdakwa untuk membuat siaran langsung melalui kanal Youtube mereka yakni Joniar News Pekan dengan judul awal ''Sidak di Samsat''.

Advertisement

Selanjutnya kedua terdakwa langsung menyiarkan langsung di Youtube dengan berkeliling di seputaran kantor Samsat. Pada saat siaran langsung tersebut, kedua terdakwa ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi pada mobil yang terparkir di belakang, samping serta depan kantor.

Saat siaran langsung itu, Benni mengatakan bahwa masih banyak oknum polisi yang menggunakan kendaraan bodong. Kemudian dirinya mengatakan polisi bertugas di Ditlantas tapi tidak taat pajak.

Usai melakukan siaran langsung itu, kedua terdakwa kemudian mengunggah video itu dengan judul "#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1" dengan video berdurasi 22.46 menit.

Atas perbuatan keduanya, salah seorang petugas pajak Samsat bernama Johannes Ginting melaporkan kedua Youtuber itu ke polisi.

Baca juga:
PN Solo Tolak Praperadilan Terkait Penangkapan Pemuda Diduga Hina Gibran
Merasa Difitnah, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Polisikan Bawahan
Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal
Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur
Kasus Pemuda Hina Gibran Berlanjut, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan
Wamenkum HAM Akui Pasal Pencemaran Nama Baik Timbulkan Keresahan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.