Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur

Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur Sidang praperadilan kasus penangkapan penghina Gibran. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Surakarta, Senin (29/3). Gugatan dilayangkan atas kasus penangkapan Arkham Mukim, warga Slawi, Kendal, yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh penggugat dipimpin hakim tunggal Sunaryanto. Surat permohonan dibacakan salah satu kuasa hukum Yayasan Mega Bintang 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997, Sigit Sudibyanto.

"Bahwa Tim Virtual Police Polresta Surakarta telah menangkap warga Slawi, AM (Arkham Mukmin) yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka," ujar Sigit saat pembacaan surat di persidangan.

Sigit menyampaikan, bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian, berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta.

"Tindakan Polresta Surakarta bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," tuturnya.

Sigit menyampaikan, hingga permohonan tersebut diajukan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari termohon yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin dan juga belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Solo atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

"Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," terangnya.

Menurut Sigit, upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan oleh termohon terhadap Arkham Mukmin akan menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu. Karena apapun alasannya, peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi media massa. Sehingga diperlukan tindakan rehabilitasi dari termohon.

Dalam permohonan primair, pihaknya juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin.

Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal Sunaryanto meminta termohon untuk menyiapkan jawaban dari pemohon. Sidang pun harus ditunda Selasa (30/3) besok karena jawaban termohon belum disiapkan.

Saat dimintai tanggapannya, kuasa hukum termohon enggan memberikan komentar terkait persidangan tersebut.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tahun Pimpin Solo, Gibran Akui Banyak PR yang Belum Diselesaikan

Tiga Tahun Pimpin Solo, Gibran Akui Banyak PR yang Belum Diselesaikan

“Ya masih banyak yang perlu diselesaikan. Ya pembangunan pembangunan fisik, tapi kebanyakan sudah selesai di tahun ini,” ujar Gibran

Baca Selengkapnya
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikawal Anggota DPD, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Pekanbaru, Medan hingga Majene

Dikawal Anggota DPD, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Pekanbaru, Medan hingga Majene

Relawan Mas Gibran kembali menggelar aksi bagi-bagi sembako di sejumlah provinsi

Baca Selengkapnya
Janji Gibran Jelang Pencoblosan: Bangun PLTSa, Solusi Permasalahan Sampah di Indonesia

Janji Gibran Jelang Pencoblosan: Bangun PLTSa, Solusi Permasalahan Sampah di Indonesia

Gibran menilai, permasalahan sampah merupakan hal penting untuk diselesaikan menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat.

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye

Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye

Gibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih

Baca Selengkapnya
Gibran Minta Pendukung 02 Tak Menjelekkan Program Paslon Lain

Gibran Minta Pendukung 02 Tak Menjelekkan Program Paslon Lain

Wali Kota Solo ini juga meminta agar para pendukungnya tidak membalas fitnah yang ditudukan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Unggul Hitung Cepat, Gibran Berencana Sowan ke Anies-Ganjar jika Diizinkan

Unggul Hitung Cepat, Gibran Berencana Sowan ke Anies-Ganjar jika Diizinkan

Gibran menunggu kesempatan tersebut saat para paslon memiliki waktu luang.

Baca Selengkapnya